ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Siapkan Langkah Lanjutan dalam Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:11 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Hevearita Gunaryanti Rahayu,
Hevearita Gunaryanti Rahayu, (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan ada perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Salah satu langkah yang kemungkinan diambil adalah pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

"Bisa jadi pekan depan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2025), tetapi berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menyebut Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Tessa menyatakan hingga saat ini KPK belum mengirimkan tim medis untuk memeriksa kondisi Wali Kota Semarang Mbak Ita secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara ini.

"Kalau pertanyaannya apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana, informasinya belum. Namun, dalam waktu dekat akan ada tindakan yang dilakukan," tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, di mana KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD), telah resmi ditahan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai tersangka.

Menurut KPK, Martono diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri, termasuk menerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat diduga menyuap penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon