ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Hak Cipta Terkait Royalti Lagu

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:30 WIB
AM
MF
Penulis: Aleda Fanesya Maharany | Editor: MF
Ilustrasi penyanyi kafe.
Ilustrasi penyanyi kafe. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, termasuk musik dan lagu.

Salah satu aspek yang paling banyak dibicarakan adalah pengaturan mengenai royalti, yang menjadi hak ekonomi bagi para pencipta lagu.

Namun, sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta dinilai menimbulkan kontroversi, khususnya dalam hal mekanisme distribusi, keanggotaan lembaga, dan pengelolaan royalti.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks hak ekonomi, pencipta berhak memperoleh royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik, termasuk dalam bentuk pemutaran lagu maupun pertunjukan musik.

Meski bertujuan melindungi hak pencipta, sejumlah pasal dalam regulasi ini kerap memunculkan perdebatan di kalangan musisi, pelaku pertunjukan, hingga pengguna karya musik.

Pasal 9 ayat (2): Izin Pertunjukan

Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku pertunjukan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta sebelum melakukan pertunjukan.

Aturan ini dianggap menimbulkan tafsir ganda, karena berpotensi berbenturan dengan ketentuan lain dalam UU Hak Cipta.

Pasal 23 ayat (5): Penggunaan Karya untuk Pertunjukan

Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa izin, dengan catatan tetap membayar imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Bunyi Pasal 9 ayat (2) menyatakan pelaku pertunjukan harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebelum pertunjukan.

Sedangkan Pasal 23 ayat (5) menyatakan penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan boleh dilakukan tanpa izin, dengan kewajiban membayar royalti melalui LMK.

Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan dan perdebatan di kalangan musisi maupun pengguna karya.

Pasal 113 ayat (2): Potensi Kriminalisasi

Pasal ini dianggap bermasalah karena memberikan ruang tafsir bahwa pelaku pertunjukan yang menampilkan karya tanpa izin dari pencipta atau direct licensing dapat dipidana, meskipun sudah membayar royalti ke LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kondisi ini dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bisa merugikan pihak pengguna.

Pasal 87 ayat (1): Keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif

UU Hak Cipta menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK.

Dengan begitu, masing-masing pihak dapat tetap berhubungan langsung dengan pengguna tanpa melalui lembaga, baik terkait perizinan, pemanfaatan, maupun penetapan imbalan atas penggunaan karya.

Hal ini membuat posisi LMKN dipertanyakan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur distribusi royalti.

Pasal 89 ayat (4): Penetapan Besaran Royalti

Dalam pasal ini disebutkan bahwa pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK. Transparansi mengenai dasar penetapan besaran royalti menjadi isu penting.

Para pencipta, pemegang hak cipta, maupun pengguna karya musik menilai bahwa perhitungan harus dijelaskan secara terbuka agar distribusi royalti berjalan adil, terukur, dan terhindar dari sengketa.

Sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan royalti lagu menyisakan ruang tafsir yang kerap menimbulkan kontroversi. Mulai dari izin pertunjukan, keanggotaan LMK, hingga penetapan besaran royalti, semuanya membutuhkan kejelasan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pencipta maupun pengguna karya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

EKONOMI
Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

Proposal Indonesia Terkait Tata Kelola Royalti Didukung Banyak Negara

NASIONAL
Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

Ahmad Dhani Bikin Heboh, Spill Invoice Royalti Rp 55 Juta

LIFESTYLE
Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

Protokol Jakarta Upaya Seragamkan Tarif Royalti RI dengan Negara Lain

NASIONAL
Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

Gekraf Minta Pusat Perbelanjaan Tak Khawatir Putar Lagu di Ruang Umum

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon