KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur Riau
Jumat, 7 November 2025 | 14:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus jatah preman yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Hari ini, Jumat (7/11/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) di Pekanbaru.
“Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka MAS dan DAN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/11/2025), KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta rekaman CCTV.
“Barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara,” jelas Budi.
Meski belum membeberkan isi dari dokumen yang disita, KPK memastikan temuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total kenaikan anggaran mencapai Rp 106 miliar. Abdul Wahid diduga meminta jatah preman sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, sejumlah kepala UPT di Dinas PUPR Riau berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 4,05 miliar yang diduga disetorkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Atas perbuatannya, Gubernur Riau Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




