ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skandal Bupati Sudewo: Pembentukan Tim Pemerasan hingga Pengancaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:01 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Bupati Pati Sudewo saat menggunakan rompi orange KPK setelah jadi tersangka dugaan pemerasan caperdes.
Bupati Pati Sudewo saat menggunakan rompi orange KPK setelah jadi tersangka dugaan pemerasan caperdes. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Sudewo diduga memanfaatkan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa untuk mengumpulkan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Sudewo terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Rencana Pengisian Ratusan Jabatan Jadi Celah Pemerasan

Perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan membuka pengisian ratusan jabatan perangkat desa pada tahun 2026. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa kosong yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

KPK mengungkapkan, rencana strategis tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo yang menjabat sebagai bupati Pati periode 2025-2030, bersama sejumlah orang kepercayaannya, untuk melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Pembahasan skema pengumpulan uang disebut telah berlangsung sejak November 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

“Uang dari para calon perangkat desa dikumpulkan melalui kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan, kemudian diserahkan berjenjang hingga akhirnya diteruskan kepada tersangka SDW (Sudewo),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Ancaman Tak Diangkat Jika Tak Menyetor

KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dengan kekerasan dalam praktik pemerasan tersebut. Para calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan uang disebut terancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada periode berikutnya.

“Ada ancaman dengan kekerasan, yakni jika tak setor, maka tidak akan diangkat jadi kepala desa,” tambah Asep.

Hingga 18 Januari 2026, penyidik KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan dari satu kecamatan saja mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang dari calon perangkat desa, ke koordinator desa, hingga ke tingkat pimpinan daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sudewo Klaim Dikorbankan

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan bantahan keras. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dan merasa dirinya dikorbankan.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo sebelum dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sudewo menyebut, tiga kepala desa yang turut menjadi tersangka justru sempat menemuinya pada awal Desember 2025 untuk meminta arahan agar pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan, pengisian perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026, sehingga menurutnya tidak masuk akal jika pembahasan dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas dia.

Klaim Sudewo Soal Sistem Transparan

Sudewo membeberkan setidaknya tiga poin bantahan. Pertama, ia menegaskan tidak pernah membahas pengisian perangkat desa. Kedua, ia mengeklaim tidak ada praktik transaksional dalam pengangkatan jabatan selama masa kepemimpinannya.

“Soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia juga mengaku telah menyiapkan regulasi untuk memastikan seleksi berjalan objektif dan transparan, termasuk melalui penerapan computer assisted test (CAT) serta pelibatan media dan LSM dalam pengawasan.

Ketiga, Sudewo kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemerasan dan merasa dikorbankan dalam kasus ini.

KPK Bentuk Konstruksi 'Tim 8'

KPK mengakui sempat mengalami kesulitan dalam membongkar keterlibatan Sudewo. Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik membutuhkan waktu berjam-jam untuk mengidentifikasi orang-orang kepercayaan tersangka.

“Mereka ada yang tidak mengaku, ada juga yang waktu kami amankan, memberi tahu yang lain. Ada juga ponselnya yang sudah direset,” bebernya.

KPK mengungkap, Sudewo diduga membentuk sebuah kelompok bernama Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Tim ini terdiri dari delapan kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Dalam OTT pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan uang tunai yang disimpan dalam karung dan kantong plastik hitam dengan pecahan mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

KPK Imbau Korban Melapor

KPK mengimbau para calon perangkat desa yang merasa menjadi korban pemerasan untuk bersikap kooperatif dan melapor.

“Jangan takut karena di sini perangkat desa adalah korban pemerasan,” tegas Asep.

Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK memastikan akan terus mendalami seluruh rangkaian perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

NASIONAL
Bupati Sudewo Doakan Kemajuan Pati Seusai Salat Id di KPK

Bupati Sudewo Doakan Kemajuan Pati Seusai Salat Id di KPK

NASIONAL
KPK Buru Dalang yang Arahkan Saksi Bungkam di Kasus Sudewo

KPK Buru Dalang yang Arahkan Saksi Bungkam di Kasus Sudewo

NASIONAL
KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

NASIONAL
KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

NASIONAL
Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Diam Soal 18 Anggota DPR

Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Diam Soal 18 Anggota DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon