Kemensos Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan Khusus Pasien Cuci Darah
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menegaskan pihaknya tengah melakukan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan spesifik untuk pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan.
"Khusus untuk pasien cuci darah, kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS," kata Wamensos Agus Jabo kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan, rumah sakit tidak boleh menolak pelayanan untuk pasien cuci darah hanya karena kendala terkait kepesertaan.
"Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali. Kalau mereka sudah masuk dan membutuhkan layanan, segera akan kita reaktivasi," jelasnya.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan dapat mengurus aktivasi kembali melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan.
"Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui fasilitas kesehatan. Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial," ujar Rizzky kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Setelah mendatangi Dinas Sosial, pihak Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memverifikasi kepesertaan sebelum proses aktivasi kembali dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan pada beberapa peserta yang mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seiring pemutakhiran data.
Kemensos menegaskan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan tersebut kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak 2025. Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sebanyak 25.000 peserta yang memenuhi syarat juga telah diaktivasi kembali sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Namun, jika peserta yang dinonaktifkan terbukti masih berhak menerima dan masuk dalam desil 1–4 data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan, pemerintah bertanggung jawab. Jika peserta berasal dari keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," ujar Rizzky.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




