Bareskrim Proses Pidana Kapolres Bima Kota yang Terlibat Kasus Narkoba
Jumat, 13 Februari 2026 | 15:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menegaskan sedang memproses secara pidana Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga terlibat kasus skandal peredaran narkoba. Penyidik sedang mendalami unsur pidana yang menjerat Didik.
"Pidana di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjawab wartawan terkait penanganan kasus AKBP Didik di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain ditangani dengan delik hukum pidana, AKBP Didik juga diproses secara etik oleh Divisi Propam Mabes Polri. Dia akan disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Etik di Propam Mabes Polri," ujar Eko.
Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro sudah dinonaktifkan dari jabatan kepala Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terseret kasus skandal narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Subdirektorat III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian kapolres Bima Kota.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026) mengatakan AKBP Didik sedang diperiksa di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik seusai terungkapnya kasus skandal narkotika yang menyeret Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




