ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ruangan Azis Syamsuddin Digeledah KPK

Rabu, 28 April 2021 | 19:36 WIB
FS
CP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: PAAT
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman membenarkan hal tersebut

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya penggeledahan.

"Benar, hari ini (28/4/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung DPR RI," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Ali belum dapat menyampaikan secara terperinci ruangan yang digeledah tim penyidik. Ali hanya mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara dugaan suap penanganan perkara.

Akan tetapi, Ali belum dapat memastikan barang-barang yang disita tim penyidik dari penggeledahan tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ucap Ali.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

KPK telah menetapkan Stepanus, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Stepanus bersama Maskur diduga telah menerima suap dari M.

Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sementara Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon