KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin
Senin, 11 Oktober 2021 | 23:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung 14 Oktober 2021. Dengan demikian, Azis setidaknya bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 22 November 2021.
"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021. Tersangka AZ ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Azis. Ali memastikan, tim penyidik akan bergerak cepat merampungkan berkas penyidikan dengan memeriksa para saksi dan langkah penyidikan lainnya.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
Untuk melengkapi berkas perkara ini, tim penyidik memeriksa Azis sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani Azis setelah ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dinihari lalu.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Azis mengenai sejumlah hal. Salah satunya mengenai delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis untuk mengamankan perkara. Kepada tim penyidik, Azis mengeklaim hanya memiliki satu orang dalam di KPK, yakni Stepanus.
"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali.
Sebelumnya, delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda Tanjungbalai, Yusmada.
BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu disebutkan, Syahrial mengaku mengenal Stepanus karena dibantu Azis Syamsuddin. Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau amankan perkara, salah satunya Stepanus.
Ali memastikan KPK tidak mempercayai begitu saja klaim Azis yang mengaku hanya memiliki satu orang dalam di lembaga antikorupsi. KPK memastikan akan mendalami hal tersebut dengan memeriksa pihak lainnya.
"Tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," tegas Ali.
Selain soal orang dalam, tim penyidik juga mendalami transaksi suap antara Azis dengan Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga menggunakan rekening pribadinya untuk mengirimkan uang suap kepada Stepanus. Sementara, Stepanus diduga menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang suap dari Azis.
"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Ali.
Diketahui tim penyidik KPK menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi pangilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim Covid-19 yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif atau nonreaktif Covid-19. Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, Azis pun dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9/2021) dinihari.
Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp 4 miliar. Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Plt Jubir KPK
Ali Fikri
Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin Ditahan
Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Azis Syamsuddin DPR
Azis Syamsuddin Jadi Tersangka
Azis Syamsuddin Korupsi
Azis Syamsuddin KPK
Kasus Suap Penanganan Perkara
Kasus Suap Azis Syamsuddin
Suap Penanganan Perkara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




