ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Bupati Mimika

Kamis, 8 September 2022 | 17:02 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 yang menelan anggaran sekitar Rp 160 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Eltinus ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8 September sampai dengan 27 September 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, KPK menangkap atau menjemput paksa Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Eltinus ditangkap lantaran tidak kooperatif menghadapi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjeratnya sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

Setidaknya Eltinus dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, yakni pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022. 

Eltinus sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, gugatan itu ditolak PN Jakarta Selatan.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

Eltinus sebelumnya menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon