ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Mulai Muncul

Senin, 5 Mei 2025 | 18:26 WIB
OW
R
Penulis: Olena Wibisana | Editor: RZL
Bryan Manov Qrisna Huri, korban dugaan mafia tanah di Bantul.
Bryan Manov Qrisna Huri, korban dugaan mafia tanah di Bantul. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon hingga kini belum selesai, kini muncul kembali kasus serupa di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Kali ini, kasus mafia tanah dialami oleh keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Kasus ini bermula pada 2023, ketika ibu korban, Endang Kusumawati, berniat memecah sertifikat hak milik (SHM) tanah peninggalan suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada korban dan adiknya.

Untuk memecah sertifikat tersebut, ibu korban meminta bantuan Triono, warga Karangjati, yang diketahui juga terlibat dalam pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Namun, saat penyerahan sertifikat, tidak ada surat tanda terima yang diberikan.

ADVERTISEMENT

Kejanggalan muncul ketika sejak penyerahan sertifikat pada tahun 2023 hingga 2024, korban tidak mendapat kabar mengenai proses pemecahan sertifikat. Pada Desember 2024, korban justru didatangi oleh pihak Bank BRI Sleman yang membawa sertifikat milik orang tua korban yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi. Muhammad Ahmadi, yang dalam kasus Mbah Tupon diketahui merupakan suami dari Indah Fatmawati, ternyata telah menjadikan SHM tersebut sebagai agunan kredit yang belum dibayar, meskipun korban tidak mengetahui nominalnya.

"Dari orang tua meminta bantuan Triyono untuk pecah sertifikat, setelah itu tidak ada kelanjutan lagi, lalu tahun 2024 ada pihak Bank BRI Sleman datang untuk menagih angsuran. Ternyata sertifikat diangsurkan ke bank atas nama Muhammad Ahmadi, dan waktu mau membayar PBB, sertifikat sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi," ungkap Bryan Manov Qrisna Huri, korban dugaan mafia tanah, kepada Beritasatu.com, Senin (5/5/2025).

Korban kemudian melaporkan dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda DI Yogyakarta pada 30 Maret 2025, dengan Triono sebagai terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana ini. Selain itu, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Bantul, yang langsung merespons laporan tersebut. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi, penelitian, klarifikasi, dan pendampingan terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Bryan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI
Oknum Pegawai BPN Terlibat, Ini Modus Mafia Tanah di Gresik

Oknum Pegawai BPN Terlibat, Ini Modus Mafia Tanah di Gresik

JAWA TIMUR
Mengapa Muncul Wacana Lahan Terlantar Akan Diambil Negara?

Mengapa Muncul Wacana Lahan Terlantar Akan Diambil Negara?

NASIONAL
Upaya yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah

Upaya yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT