ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32

Selasa, 8 Maret 2022 | 08:37 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya untuk mengesampingkan aturan-aturan hukum saat pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan pihak swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya pada Senin (7/3/2022).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: KPK Dalami Administrasi Kontraktor Penggarap Proyek Gereja Kingmi Mile 32

Sedianya tim penyidik memeriksa seorang saksi lainnya untuk mengusut kasus ini, yakni tim estimator PT Waringin Megah, Julistiana. Namun, Julistiana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021) lalu. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon