Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
Staf pengajar Fakultas Bisnis Unika Widya Mandala Surabaya, peneliti Gardu Solidaritas Sosial
Senin, 16 November 2020 | 08:00 WIBSelama empat dekade, Global Competitiveness Index (GCI) yang dirilis World Economic Forum menjadi tolok ukur bagi tingkat daya saing negara-negara di dunia. Menarik dicermati bahwa GCI dalam tiga tahun terakhir menyoroti pentingnya negara-negara di dunia untuk menjaga iklim persaingan usahanya. Sebagaimana diungkap dalam GCI 2019, efektivitas kebijakan persaingan usaha tengah mengalami pelemahan secara global.
Data-data menunjukkan bahwa sebagian besar sektor industri di negara-negara maju menunjukkan peningkatan dominasi pasar. Namun yang paling menonjol ialah sektor-sektor berbasis platform digital dan teknologi informasi, di mana mengalami konsentrasi pasar yang signifikan. Sektor-sektor ini secara struktural memang berbeda. Mereka meningkatkan efisiensi bisnis melalui efek jaringan (network effect), yang sekaligus menghambat penetrasi pelaku usaha lain.
Dalam rekomendasi kebijakannya, GCI 2019 menyebut diperlukan pendekatan-pendekatan baru dalam mengantisipasi perkembangan inovasi bisnis pada sektor-sektor berbasis teknologi informasi digital. Pendekatan baru tersebut tentunya tidak bertujuan menghambat inovasi bisnis, namun guna mengatasi dampak sosial ekonomi dari model bisnis digital yang mengarah pada winner-take-all.
Produktivitas dan Inovasi
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan daya saing. Daya saing tentang persaingan zero-sum antarnegara. Daya saing di sini tepatnya adalah tentang produktivitas. Dengan demikian, indeks daya saing sebenarnya berbicara tentang kemampuan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta efektivitas dukungan aspek-aspek kelembagaan sosial dan kebijakan pembangunan.
Sebagai contoh, Singapura yang mencapai skor 84,8 dan berada pada peringkat pertama GCI 2019. Artinya, Singapura mampu mengoptimalkan 84,8% potensi produktivitas perekonomiannya.
Tingkat produktivitas yang tinggi dipandang penting sebagai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Peningkatan produktivitas mensyaratkan dukungan lingkungan bisnis yang sehat. Lingkungan bisnislah yang membedakan negara maju dari negara berkembang dalam hal pemanfaatan teknologi, modal manusia dan kapital secara efisien.
Lingkungan bisnis pada prinsipnya adalah tentang efektivitas aspek-aspek kelembagaan sosial serta kebijakan persaingan usaha. Absennya kebijakan persaingan usaha akan menjurus pada praktik monopoli dan oligopoli yang berdampak pada menurunnya kesempatan berusaha. Hal ini pada gilirannya akan menghambat penyediaan lapangan kerja dan efisiensi pasar. Karenanya, kebijakan persaingan usaha merupakan salah satu komponen penting strategi pembangunan negara berkembang.
Michael Porter, guru besar Harvard Business School, dalam artikelnya Competition and Antitrust: A Productivity-Based Approach (2002), menegaskan bahwa manfaat mendasar dari persaingan usaha adalah untuk mendorong tumbuhnya produktivitas melalui inovasi. Pemikiran ini lebih maju dari teori-teori sebelumnya yang menekankan peran persaingan bagi perlindungan kesejahteraan konsumen. Pertumbuhan produktivitas dalam jangka panjang dapat dicapai melalui inovasi. Inovasi mendorong peningkatan nilai produk dan layanan bagi konsumen serta cara-cara menghasilkannya secara efisien.
Sementara itu, inovasi bisnis dan teknologi membutuhkan iklim persaingan usaha yang sehat. Fakta-fakta empiris di negara-negara maju maupun berkembang mendukung kesimpulan ini. Menjaga iklim persaingan usaha merupakan jalan menuju pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah alasan mengapa negara harus hadir melalui kebijakan persaingan usaha.
Tantangan Ekonomi Digital
Kebijakan persaingan usaha di Indonesia telah berumur lebih dari satu dasawarsa, yakni sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lahir di masa reformasi, semangat UU ini adalah mengoreksi maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat di masa Orde Baru, di mana terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada beberapa kelompok.
Tahun lalu untuk pertama kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji pemetaan struktur dan perilaku di sektor ekonomi digital. Terdapat tiga sektor ekonomi digital yang menjadi sorotan, yakni e-commerce, online transportation, dan financial technology.
Persaingan di sektor ekonomi digital sebenarnya berlangsung dinamis, sepanjang inovasi tidak dibatasi. Namun demikian berpotensi menimbulkan perilaku anti persaingan. Hal lain ialah adanya potensi integrasi vertikal dan horisontal yang akan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di kemudian hari.
Sebagaimana telah disebut, inovasi bisnis platform digital memiliki karakteristik unik. Perusahaan-perusahaan digital mengembangkan kekuatan pasar dan posisi tawarnya melalui teknik network effect. Melalui penerapan teknologi informasi, mereka dapat mengendalikan struktur pasar serta akses pada konsumen. Pola perilaku antipersaingan yang terjadi berbeda dari bisnis konvensional. Struktur interaksi para pelaku ekonomi digital serta dampaknya bagi perekonomian lebih kompleks, bahkan terjadi lintas sektor industri.
Perkembangan iklim persaingan usaha di sektor ekonomi digital menjadi penting untuk diantisipasi. Menurut studi E-conomy SEA 2019 sektor e-commerce, online transportation, online travel, dan online media di Indonesia telah mencapai gross merchandise value (GMV) sebesar US$ 40 miliar. Di tahun 2025 diperkirakan terus melesat ke US$ 130 miliar, dan akan menjadi perekonomian digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Bagaimana tantangan ini hendak disikapi? Hal ini juga menjadi perhatian banyak negara. Kongres AS, baru-baru ini menerima rekomendasi komisi khusus yang menyelidiki perilaku kompetisi di sektor ekonomi digital. Platform dominan yang menjadi objek penyelidikan adalah Amazon, Apple, Facebook, dan Google. Total valuasi keempatnya mencapai US$ 5 triliun. Diperkirakan kurang dari sepuluh tahun mendatang, 30% perekonomian global berada dalam dominasi keempat platform digital tersebut.
Poin-poin rekomendasi komisi menyebut antara lain perlunya pembatasan bagi platform dominan untuk beroperasi di lini bisnis lain yang memiliki konflik kepentingan, larangan praduga (presumptive prohibition) terhadap rencana merger dan akuisisi oleh platform dominan, kewajiban bagi platform dominan agar layanan mereka kompatibel dengan berbagai jaringan dan memungkinkan perpindahan data antar-platform (interoperability and data portability), penegasan larangan monopoli melalui praktik predatory pricing dan predatory buying, serta larangan penyalahgunaan posisi dominan pada kontrak kemitraan.
Perkembangan-perkembangan baru di era perekonomian digital perlu diantisipasi dengan segera. Pemerintah, DPR, dan KPPU kiranya melakukan penguatan terhadap kebijakan persaingan usaha yang ada. Dengan demikian kemajuan sektor ekonomi digital akan membuka peluang lebih banyak manfaat di masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Bareskrim Bongkar Peredaran 14.580 Ekstasi Jaringan Lintas Daerah




