Board of Peace, Israel dan Pertaruhan Berbahaya RI
Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:30 WIB
Legitimasi dan Pengkhianatan
Meski pemerintah memberi klarifikasi, kritik tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan pernyataan Kemenlu belum menjawab kekhawatiran masyarakat sipil.
“Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerja sama dalam BoP. Jadi pernyataan Kemenlu RI belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Wirya menilai Indonesia memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk mendorong pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan genosida, pendudukan ilegal, dan apartheid di wilayah Palestina. Bergabung dalam BoP, menurutnya, berpotensi mengaburkan mandat tersebut.
Ia juga menyoroti temuan Pusat Satelit PBB yang menyebutkan sekitar 81% infrastruktur di Gaza mengalami kerusakan. Dalam hukum humaniter internasional, kata dia, pihak agresor wajib bertanggung jawab atas reparasi.
“Dengan mengambil alih beban ini, Indonesia justru terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukum mereka, seolah ‘mencuci dosa’ penghancuran yang dilakukan Israel di wilayah Palestina,” tegasnya.
Amnesty bahkan telah mengirim surat terbuka kepada DPR, meminta parlemen memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menjelaskan keputusan bergabung dengan BoP. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini berisiko melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




