ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Telah Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo dari 2012 hingga 2019

Jumat, 24 Februari 2023 | 16:17 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf terhadap perbuatan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permohonan maaf terhadap perbuatan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio (Tangkapan Layar Twitter @MurtadhaOne1)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan telah memeriksa harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2012 sampai 2019. Harta kekayaan Kepala Bagian Umum nonaktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II itu diketahui tengah disorot publik karena dinilai tidak wajar.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar. Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

ADVERTISEMENT

Mario kerap pamer kekayaan di media sosial dan ternyata Rafael memiliki harta jumbo.

Ali menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih detail soal hasil pemeriksaan tersebut.

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ujar Ali.

Terkini, KPK memastikan bakal segera memanggil Rafael. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi atas kepemilikan hartanya.

Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya mencapai Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN Rafael.

"Terkait LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ungkap Ali.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon