ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP, Magdir Ismail Usul Tersangka Ditahan Seusai Vonis

Rabu, 5 Maret 2025 | 12:45 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
RDPU para advokat senior dan Komisi III DPR terkait revisi UU KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
RDPU para advokat senior dan Komisi III DPR terkait revisi UU KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Advokat senior Magdir Ismail mengusulkan dalam revisi UU KUHAP dimasukkan aturan penahanan tersangka dilakukan setelah adanya vonis oleh hakim di pengadilan. Hal ini untuk menghormati hak asasi tersangka dan mencegah penuhnya penjara.

Magdir yang menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait penyusunan revisi UU KUHAP mencontohkan yang dilakukan Pemerintah Belanda saat ini terhadap tersangka.

"Salah satu yang menarik dari Belanda itu, sekarang ini sangat jarang orang ditahan di prapersidangan, orang itu akan ditahan ketika dia sudah menjalani hukuman (persidangan) atau sudah divonis. Saya kira ini salah satu catatan yang perlu kita pikirkan sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini Lapas kita, bahkan rumah tahanan negara kita, itu penuh sesak," ujar Magdir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

Magdir mengusulkan agar dalam revisi UU KUHAP memuat aturan penahanan tersangka dilakukan setalah divonis oleh hakim. Kecuali, kata dia, tersangka ditahan pada saat pra persidangan, jika alamat rumah dan pekerjaannya tidak jelas.

"Saya mengusulkan, saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan setelah ada putusan kecuali terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya," imbuh Magdir yang juga kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jika orang-orang yang jelas alamat dan pekerjaannya, lanjut dia, maka tidak perlu ditahan. Apalagi, kata dia, tokoh politik yang jelas alamat kantor dan aktivitas, seharusnya tidak perlu ditahan saat statusnya masih tersangka.

"Kalau orang-orangnya jelas, tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak dilakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang yang sudah melakukan kejahatannya," pungkas Magdir terkait revisi KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon