KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Korupsi Hibah Jatim
Jumat, 20 Juni 2025 | 08:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Dua rumah yang disita pada Kamis (19/6/2025) itu diduga dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi dana pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dalam minggu yang sama, KPK juga telah menyita beberapa aset lain. Pada Senin (16/6/2025), penyidik menyita sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di lokasi yang belum diumumkan. Selanjutnya pada Selasa (17/6/2025), KPK juga menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur, yang rencananya akan digunakan sebagai area penambangan pasir. Nilai ketiga aset itu masih dalam proses penaksiran.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya adalah pihak yang memberi suap.
Di antara empat penerima suap tersebut, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf mereka. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya juga berstatus penyelenggara negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




