ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM Investigasi Insiden Ojol yang Tewaskan Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:44 WIB
RP
RA
Penulis: Reza Hery Pamungkas | Editor: RP
Ketua Komnas HAM Anisa Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM Anisa Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta yang terjadi pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Insiden ini memuncak pada Kamis (28/8/2025) dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polri.

Ketua Komnas HAM Anisa Hidayah menyatakan,  pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari aparat kepolisian atas insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam kematian Affan Kurniawan,” ujar Anisa dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, termasuk pemantauan media dan peninjauan langsung ke lokasi kejadian. Lembaga tersebut menilai, tindakan aparat dalam mengamankan unjuk rasa telah melampaui batas kewajaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan, pihaknya menilai adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) oleh aparat dalam mengendalikan massa aksi.

“Fakta lapangan menunjukkan adanya penggunaan kekuatan secara tidak proporsional oleh aparat. Ini sangat kami sayangkan dan akan menjadi fokus dalam investigasi kami,” ujar Putu.

Komnas HAM juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam unjuk rasa. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami melalui nomor telepon 0812-2679-8880.

Komnas HAM menegaskan, upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam ruang demokrasi, termasuk hak menyampaikan pendapat di muka umum, harus tetap dijaga. Begitu juga dengan penanganan aksi demonstrasi semestinya dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

NASIONAL
12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon