Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA
Selasa, 20 Januari 2026 | 23:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menaikan status penyidikan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK bahkan telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan KPK setelah Sudewo menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Pati.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, jadi sekaligus," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub pada Senin 22 September 2025 lalu. Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR 2019-2025.
KPK sendiri pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari kediaman Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Bahkan, Sudewo juga dihadirkan jaksa sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Hanya saja, Sudewo saat itu mengeklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sudewo dan 3 pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan colan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Selasa (20/1/2026) sampai dengan 8 Februari 2026.
Selain Sudewo, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini adalah Abdul Suyono selaku kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Kerjan selaku kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




