ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA

Selasa, 20 Januari 2026 | 23:23 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Bupati Pati Sudewo.
Bupati Pati Sudewo. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menaikan status penyidikan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK bahkan telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan KPK setelah Sudewo menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Pati.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, jadi sekaligus," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

ADVERTISEMENT

KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub pada Senin 22 September 2025 lalu. Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR 2019-2025.

KPK sendiri pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari kediaman Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Bahkan, Sudewo juga dihadirkan jaksa  sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Hanya saja, Sudewo saat itu mengeklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha. 

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sudewo dan 3 pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan colan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Selasa (20/1/2026) sampai dengan 8 Februari 2026.

Selain Sudewo, pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini adalah Abdul Suyono selaku kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Kerjan selaku kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. 

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

NASIONAL
Bupati Sudewo Doakan Kemajuan Pati Seusai Salat Id di KPK

Bupati Sudewo Doakan Kemajuan Pati Seusai Salat Id di KPK

NASIONAL
KPK Buru Dalang yang Arahkan Saksi Bungkam di Kasus Sudewo

KPK Buru Dalang yang Arahkan Saksi Bungkam di Kasus Sudewo

NASIONAL
KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Sudewo

NASIONAL
KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

KPK Panggil Plt Bupati dan Ketua DPRD Pati

NASIONAL
Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Diam Soal 18 Anggota DPR

Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Diam Soal 18 Anggota DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon