Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Ahli Nilai Negara Abai
Rabu, 4 Februari 2026 | 12:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tragedi tewasnya seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun berinisial YB akibat bunuh diri di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam dari pemerhati anak dan pendidikan. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan ketidakhadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan.
Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti menilai negara masih abai dan belum hadir secara nyata dalam kasus meninggalnya YB yang ditemukan tak bernyawa di kebun milik neneknya di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kamis (29/1/2026).
“Saya menilai, kasus ini merupakan wujud ketidakhadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya bagi mereka yang terkendala karena biaya. Kasus siswa usia 10 tahun yang bunuh diri di NTT terjadi karena adanya pengabaian atas amanah konstitusi soal pembiayaan pendidikan,” kata Retno kepada Beritasatu.com, Rabu (4/2/2026).
Retno yang juga ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menjelaskan, kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Mulai dari Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, regulasi tersebut secara eksplisit memerintahkan negara untuk memastikan pendidikan dasar dapat diakses tanpa pungutan, termasuk bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran. Sangat ironis, ketika pemerintah dengan bangga menyampaikan tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” tegas komisioner KPAI periode 2017-2022 tersebut.
Retno menilai tragedi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program bantuan pendidikan dan perlindungan anak di wilayah terpencil dan miskin.
Berdasarkan keterangan warga serta penelusuran di lapangan, keluarga YB diketahui tidak tercatat sebagai penerima berbagai bantuan pemerintah. Mereka luput dari program bantuan rumah layak huni, bantuan pendidikan, maupun bantuan sosial lainnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan masih adanya kesenjangan serius dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial, terutama bagi keluarga rentan di daerah tertinggal.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan kemiskinan, akses pendidikan, dan perlindungan anak tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan menyangkut hak hidup dan masa depan anak-anak Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




