KPK Tambah Masa Penahanan Sudewo Jadi 40 Hari
Senin, 9 Februari 2026 | 15:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang atau menambah masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan. Mereka terseret kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena masa tahanan pertama berakhir pada Minggu (8/2/2026), sementara penyidikan masih berjalan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan bukti OTT dan hasil penggeledahan,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditahan 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo dan timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” diduga mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Total uang yang dikumpulkan hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo membantah tudingan pemerasan. Ia mengklaim belum ada pembahasan resmi soal pengisian jabatan desa dan menegaskan tidak menerima imbalan apa pun. Ia juga mengaku mendorong proses pengisian jabatan secara fair dan objektif.
Selain kasus ini, Sudewo juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




