ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Jumat, 7 Mei 2021 | 11:01 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada hari ini, Jumat (7/5/2021). Azis bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai  M Syahrial. Pemeriksaan terhadap Azis untuk melengkapi berkas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yamg menjadi tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Nama Azis Syamsuddin mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya. Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

Selain Azis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni seorang ketua lingkungan bernama Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan seorang PNS bernama Waris. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Kemudian, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekda Tanjungbalai, Yusmada dan Protokoler Pemkot Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka M Syahrial.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon