Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Jumat, 7 Mei 2021 | 11:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada hari ini, Jumat (7/5/2021). Azis bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemeriksaan terhadap Azis untuk melengkapi berkas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yamg menjadi tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Nama Azis Syamsuddin mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya. Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Azis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni seorang ketua lingkungan bernama Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan seorang PNS bernama Waris. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.
Kemudian, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekda Tanjungbalai, Yusmada dan Protokoler Pemkot Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka M Syahrial.
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




