ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Dalami Peranan Azis Syamsuddin Terkait Suap Eks Penyidik KPK

Rabu, 9 Juni 2021 | 21:45 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan antara mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial.

Pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 itu diduga membahas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang menyeret Syahrial. Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai.

Selain soal perannya menjadi fasilitator, Azis juga dicecar penyidik mengenai awal mula perkenalannya dengan Stepanus.

"Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M. Syahrial)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

ADVERTISEMENT

Ali menyatakan, keterangan Azis dalam pemeriksaan hari ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. 

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon