Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Kejagung Sebut Tak Perlu Izin Jokowi
Jumat, 10 Februari 2023 | 19:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). Kejagung menyebutkan tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Johnny.
"Kalau enggak salah panggil menteri itu enggak perlu izin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Hal itu mengingat Johnny diperiksa Kejagung hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Untuk itu, Ketut memastikan tidak ada koordinasi dengan lembaga negara lainnya.
"Untuk klarifikasi saja kok. Kami kan kirimnya ya ke sana," ujar Ketut.
Ketut enggan menjelaskan lebih mendalam soal materi yang hendak didalami Kejagung melalui pemeriksaan Johnny. Dia menerangkan, hal itu merupakan kebutuhan penyidikan, sehingga belum dapat diungkap.
Diketahui, Johnny dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS, Kamis (9/2/2023). Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana karena Johnny mendampingi Jokowi menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Hari Pers nasional di Medan, yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR," ujar Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).
"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," ungkap Ketut menambahkan.
Kejagung menjadwalkan kembali pemeriksaan Johnny pada Senin (13/2/2023). Namun, Johnny mengaku baru bisa menghadiri pemeriksaan jaksa penyidik Kejagung keesokan harinya atau pada Selasa (14/2/2023).
"Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," tutur Ketut.
Kejagung menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




