ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Kejagung Sebut Tak Perlu Izin Jokowi

Jumat, 10 Februari 2023 | 19:25 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS). Kejagung menyebutkan tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Johnny.

"Kalau enggak salah panggil menteri itu enggak perlu izin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Hal itu mengingat Johnny diperiksa Kejagung hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Untuk itu, Ketut memastikan tidak ada koordinasi dengan lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk klarifikasi saja kok. Kami kan kirimnya ya ke sana," ujar Ketut.

Ketut enggan menjelaskan lebih mendalam soal materi yang hendak didalami Kejagung melalui pemeriksaan Johnny. Dia menerangkan, hal itu merupakan kebutuhan penyidikan, sehingga belum dapat diungkap.

Diketahui, Johnny dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS, Kamis (9/2/2023). Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana karena Johnny mendampingi Jokowi menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Hari Pers nasional di Medan, yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR," ujar Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," ungkap Ketut menambahkan.

Kejagung menjadwalkan kembali pemeriksaan Johnny pada Senin (13/2/2023). Namun, Johnny mengaku baru bisa menghadiri pemeriksaan jaksa penyidik Kejagung keesokan harinya atau pada Selasa (14/2/2023).

"Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," tutur Ketut.

Kejagung menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon