Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Selanjutnya, Kejagung akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini, salah satunya untuk menentukan status Johnny G Plate.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tetapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi menyampaikan, dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Dia menyebutkan kalau Johnny mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," ujar Kuntadi.
Usai diperiksa, Johnny menegaskan diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai menteri serta warga negara yang baik, Johnny mengaku memiliki kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung proses penegakan hukum.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini