ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail untuk Cari Alat Bukti

Kamis, 13 Juli 2023 | 18:43 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mencari alat bukti.

"Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menyatakan hal ini setelah Kejagung menerima uang senilai US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan.

Kuntadi sendiri menyebut Maqdir Ismail gegabah karena telah menerima uang tersebut dari sosok berinisial S.  

ADVERTISEMENT

"Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang tanpa kejelasan," ujar Kuntadi.

"Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," sambungnya.

Pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023). Maqdir mengeklaim bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.

"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail tiba di gedung Jampidsus pada pukul 10.12 WIB menggunakan dua mobil berwarna putih yang mengangkut uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika.

Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.

Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.

Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut. "Kami tidak akan mengandai-andai. Ada tidak alat bukti itu yang akan kami lakukan," jelasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon