ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maqdir Ismail Jelaskan Asal Usul Uang Rp 27 M yang Diserahkan ke Kejagung

Jumat, 14 Juli 2023 | 06:07 WIB
IO
FS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, mengungkapkan asal usul uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). 

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) lalu. Uang itu diserahkan ke kantornya pada 4 Juli 2023 atau seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Kalau tidak keliru (saya) datang di persidangan pada hari Selasa 4 Juli, ada orang datang ke kantor kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu," kata maqdir.

"Dan uang itu diterima oleh Pak Handika. Dia hanya merujuk pada Irwan, untuk kepentingan Irwan," kata Maqdir menambahkan.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung terkait identitas pengirim uang tersebut, Maqdir mengaku tak mengetahuinya. Dia juga menyebut tak memberi tanda terima.

"Kami tidak memberi tanda terima pada orang itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan jika uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G.

"Bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan hermawan. Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," jelasnya.

Sementara itu, Kejagung menyebut Maqdir Ismail, gegabah menerima uang Rp 27 miliar itu. Kejagung menyebut Maqdir menerima uang itu dari sosok berinisial S.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon