Maqdir Ismail Jelaskan Asal Usul Uang Rp 27 M yang Diserahkan ke Kejagung
Jumat, 14 Juli 2023 | 06:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, mengungkapkan asal usul uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) lalu. Uang itu diserahkan ke kantornya pada 4 Juli 2023 atau seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kalau tidak keliru (saya) datang di persidangan pada hari Selasa 4 Juli, ada orang datang ke kantor kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu," kata maqdir.
"Dan uang itu diterima oleh Pak Handika. Dia hanya merujuk pada Irwan, untuk kepentingan Irwan," kata Maqdir menambahkan.
Saat disinggung terkait identitas pengirim uang tersebut, Maqdir mengaku tak mengetahuinya. Dia juga menyebut tak memberi tanda terima.
"Kami tidak memberi tanda terima pada orang itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan jika uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G.
"Bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan hermawan. Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," jelasnya.
Sementara itu, Kejagung menyebut Maqdir Ismail, gegabah menerima uang Rp 27 miliar itu. Kejagung menyebut Maqdir menerima uang itu dari sosok berinisial S.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




