ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Masih Dalami Asal Usul Uang Rp 27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail

Jumat, 14 Juli 2023 | 13:34 WIB
AH
FS
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: FFS
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya berjalan menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya berjalan menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung masih mendalami asal usul uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail merupakan pegacara Irwan Hermawan, salah seorang terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya perlu mendalami lebih jauh mengenai asal usul uang tersebut. Hal ini penting untuk memastikan status hukum uang tersebut.

"Kami memang saat ini, masih sifatnya masih mendalami. Memang dalam hal ini mungkin teman-teman bertanya kenapa sih kejaksaan tidak segera menentukan status uang dan sebagainya. Perlu diketahui kita tidak bisa sembarangan memperlakukan uang itu," kata Kuntandi di gedung Kejagung, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Kutandi mengatakan status uang tersebut bisa jadi barang bukti atau sebagai barang pengembalian kerugian negara. Untuk itu, pihaknya masih harus memastikan apakah uang ini benar-benar milik Irwan Hermawan dan terakit perkara korupsi BTS Kominfo.

"Kita harus tahu dulu nih uang ini apakah benar uangnya bersangkutan. Apakah benar uang hasil kejahatan atau jangan-jangan uang hasil menjual narkoba atau apa. Ya tentu saja, kami tidak bisa menindaklanjuti. Jadi itu uang kami harus tahu dulu duduk masalah dari uang itu," jelas Kutandi.

Apabila tidak ada sangkut paut dengan korupsi BTS Kominfo, uang tersebut justru menjadi temuan baru.

"Kami belum menemukan status uang itu. Kalau tidak jelas dan urgensinya kaitannya dengan perkara tidak ada benang merahnya, malah bisa kami jadikan barang temuan. Karena enggak ada kaitannya sama sekali," ujar Kutandi.

Untuk itu, saat ini pihak Jampidsus belum memandang uang itu sebagai pengembangan. Apabila terbukti ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS Kominfo, uang tersebut baru bisa dijadikan barang bukti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon