ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Segera Tetapkan Status Uang Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir Ismail

Rabu, 19 Juli 2023 | 01:09 WIB
IO
FS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Sejumlah saksi diperiksa untuk memastikan kejelasan status hukum uang tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan, semua yang terkait dengan dana, sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Ada tiga empat bahkan tujuh orang yang kita periksa terkait BTS. Jangan khawatir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung Selasa (18/7/2023).

"Siapa-siapa saja yang diperiksa, yang belum diperiksa belum tentu tidak akan diperiksa. Tetap kita lakukan upaya-upaua pemeriksaan untuk pembuktian setransparan mungkin. Karena apa? Nanti kalau sudah sidang enggak ada yang bisa kita tutupi," kata Ketut menambahkan.

ADVERTISEMENT

Ketut menambahkan, status uang tersebut bakal diputuskan sepekan ke depan. Kejagung pun meminta semua pihak untuk bersabar.

"Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan temen-temen akan menetapkan status. Jadi harap bersabar dulu ya," ungkapnya.

Diketahui, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) lalu. Uang itu diserahkan ke kantornya pada 4 Juli 2023 atau seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

Saat disinggung terkait identitas pengirim uang tersebut, Maqdir mengaku tak mengetahuinya. Dia juga menyebut tak memberi tanda terima.

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan jika uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon