ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Siapa Pemilik Rp27 Miliar di Kasus BTS? Jumat, Kejagung Konfrontir Maqdir Ismail Cs

Rabu, 16 Agustus 2023 | 00:05 WIB
IO
H
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HE
Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengkonfrontasi sejumlah saksi terkait uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan.

"Pada hari Jumat (pekan ini, Red), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ketut merinci, para saksi yang akan dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar tersebut yakni Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mantan Direktur Utama Bakti Anang Latief, dan sejumlah saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

"Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir, ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang lebih ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi. Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status uang Rp 27 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Irwan Hermawan telah menyerahkan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli 2023. Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada 4 Juli 2023 seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kemenkominfo.

Maqdir mengaku tak mengetahui identitas pengirim uang tersebut. Dia juga menyebut tidak memberi tanda terima. Uang tersebut diserahkan ke Kejagung untuk membantu kliennya dalam kasus korupsi BTS 4G.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon