Siapa Pemilik Rp27 Miliar di Kasus BTS? Jumat, Kejagung Konfrontir Maqdir Ismail Cs
Rabu, 16 Agustus 2023 | 00:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengkonfrontasi sejumlah saksi terkait uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan.
"Pada hari Jumat (pekan ini, Red), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Ketut merinci, para saksi yang akan dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar tersebut yakni Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mantan Direktur Utama Bakti Anang Latief, dan sejumlah saksi lainnya.
"Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir, ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang lebih ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi. Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status uang Rp 27 miliar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Irwan Hermawan telah menyerahkan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli 2023. Maqdir menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh seseorang ke kantornya pada 4 Juli 2023 seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kemenkominfo.
Maqdir mengaku tak mengetahui identitas pengirim uang tersebut. Dia juga menyebut tidak memberi tanda terima. Uang tersebut diserahkan ke Kejagung untuk membantu kliennya dalam kasus korupsi BTS 4G.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




