ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Golkar: Produktif Tak Masalah

Jumat, 16 Mei 2025 | 05:00 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi.
Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai masa jabatan ketua umum (ketum) partai politk (parpol) dibatasi. Putusan ini disambut positif Partai Golkar.

Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham, menilai selama seorang ketua umum masih produktif dan membawa manfaat bagi partai serta bangsa, maka tidak ada alasan untuk membatasi masa kepemimpinannya di parpol.

“Sepanjang itu masih bisa produktif bagi partai, kenapa tidak?” ujar Idrus di kantor DPP Golkar, Slipi, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

Kepemimpinan Ditentukan Produktivitas, Bukan Sekadar Waktu

Idrus menegaskan jabatan politik, termasuk ketua umum partai, tidak bisa semata-mata dibatasi oleh periode. Menurutnya, kepemimpinan ditentukan oleh kapasitas, pengalaman, serta modal sosial dan politik yang dimiliki individu.

“Jabatan politik ini adalah posisi yang butuh orang mumpuni dengan modal sosial dan politik,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai penting untuk memikirkan mekanisme transisi yang sehat ke depan terkait penolakan MK atas uji materi masa jabatan ketum parpol dibatasi. Salah satu opsi yang disarankan Idrus adalah memberikan ruang jabatan strategis lain, seperti ketua dewan pembina kepada mantan ketua umum.

“Jadi bisa diatur, misalnya ketua umum pindah jadi ketua dewan pembina, supaya tetap ada peran,” imbuhnya.

Partai Harus Go Public, Hindari Kesan Dinasti

Idrus juga menyoroti pentingnya menghindari kesan absolutisme atau dinasti politik dalam partai. Menurutnya, partai yang sehat harus terbuka untuk semua dan tidak didominasi satu orang atau keluarga.

“Partai yang sehat itu harus go public. Jangan sampai muncul kesan partai ini milik keluarga,” tegasnya.

MK: Tidak Ada Masalah Konstitusional

Putusan MK ini merupakan hasil sidang perkara nomor 22/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh akademisi Edward Thomas Lamury. Ia meminta agar UU Parpol mengatur batas masa jabatan ketum parpol. Namun, MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing.

“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (14/5/2025) terkait uji materi masa jabatan ketum parpol dibatasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Bahlil: Tak Perlu Diseragamkan

NASIONAL
Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode Cegah Pimpinan Personalistik

NASIONAL
KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

KPK Usul Masa Jabatan Ketum, DPR: Ahistoris dan Tak Berdasar Hukum

NASIONAL
Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

Kritik Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol, PAN: Bikin Gaduh

NASIONAL
Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

Kritik Soal Batas Ketum Parpol, PDIP Nilai KPK Keluar Jalur

NASIONAL
Golkar Santai Soal Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum

Golkar Santai Soal Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon