Isu Politik-Hukum Sepekan: Keputusan 4 Pulau hingga Pilkada Ulang
Minggu, 22 Juni 2025 | 05:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan pemerintah soal sengketa empat pulau hingga rencana pelaksanaan hingga jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dan pilkada ulang menjadi dua di antara lima isu politik dan hukum terkini sepanjang sepekan.
Selain itu, masih ada soal rencana retret kepala daerah jilid kedua dan kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia.
Berikut lima isu politik dan hukum terkini sepanjang sepekan:
1. 4 Pulau Sengketa Akhirnya Dikembalikan ke Aceh
Pemerintah akhirnya mengembalikan empat pulau yang sempat menjadi sengketa ke wilayah administrasi Aceh. Empat pulau ini, sebelumnya ditetapkan dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dipimpin langsung presiden, telah mengadakan rapat terbatas terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
"Pemerintah berdasarkan data-data dokumen, mengambil keputusan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk wilayah administrasi Aceh," kata dia seperti dilansir dari YouTube Beritasatu, Selasa (17/6/2025).
2. IPDN Siap Jadi Tuan Rumah Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, siap menjadi tuan rumah retret gelombang kedua. Retret tersebut akan berlangsung selama lima hari, mulai Minggu (22/6/2025) hingga Kamis (26/6/2025).
Kepala Biro Administrasi Hukum, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat IPDN Arief M Edie mengatakan, semua persiapan sarana dan prasarana telah selesai dilakukan. Mulai dari wisma penginapan, ruang kelas, area olahraga, hingga fasilitas makan telah dipastikan siap digunakan.
Retret gelombang kedua ini akan diikuti 91 kepala daerah yang belum sempat mengikuti kegiatan serupa di Akmil Magelang, termasuk di dalamnya adalah kepala daerah yang terpilih dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
3. Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang merupakan kebijakan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pencabutan ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Dalam pasal 1 Perpres itu dinyatakan: “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Alasan pencabutan menurut beleid tersebut adalah karena keberadaan Satgas Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (19/6/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




