Jejak Gelap Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Dari ART ke Kursi Tersangka
Senin, 16 Februari 2026 | 13:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membuka tabir kelam keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran barang haram.
AKBP Didik telah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Saat ini penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Jejak keterlibatan AKBP Didik terungkap selama proses penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri.
1. Berawal dari tertangkapnya asisten rumah tangga
Pengungkapan kasus yang menjerat AKBP DPK bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) milik tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN. Dari keduanya didapati barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berkelindan dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya, salah satunya Kasat Narkoba Polres Jambi AKP Malaungi.
2. AKP Malaungi positif narkoba
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, penyelidikan kemudian mengarah pada temuan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488 gram yang diduga berada dalam penguasaan AKP Malaungi. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka.
Sidang kode etik kemudian memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan langsung menahan AKP Malaungi di ruang tahanan Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
3. Keterlibatan kapolres Bima terkuak
Tertangkapnya AKP Malaungi mengungkap keterlibatan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro. Pada 11 Februari 2026 sore diperoleh informasi soal Paminal Mabes Polri mengamankan Didik Putra yang kemudian diinterogasi. Dari sini, diperoleh keterangan soal koper warna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Koper ini kemudian diamankan oleh kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dari koper tersebut yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamine lima gram.
4. Kapolres Bima jadi tersangka
Setelah penanganan kasus diambil alih Mabes Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatan kepala Polres Bima Kota. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian kapolres Bima Kota.
Berselang sehari, Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Dia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
5. Sidang etik
AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) diagendakan menjalani sidang etik atas kasus dugaan narkoba, Kamis (19/2/2026). Proses etik terhadapnya kini masih berlangsung dan akan segera dirampungkan.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
6. Polisi Kejar Bandar Penyuplai
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui AKBP Didik mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial E.
"Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima AKBP Didik
Jaringan bandar ini, sebut Johnny, tengah didalami lebih lanjut oleh kepolisian agar bisa terungkap. Dia menegaskan komitmen Polri untuk menangani kasus ini, termasuk membongkar jaringan di baliknya hingga tuntas.
Didik saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) atas masalah yang dihadapnya. Patsus ini merupakan rangkaian dari proses etik oleh Divpropam Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




