Kejagung Ciduk Buronan Penyelewengan Dana Royalti Batubara
Jumat, 11 Juni 2021 | 21:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, menciduk buronan atas nama Hartono. Hartono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.
"Hartono merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4,8 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/6/2021).
Hartono ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong. Hartono berada di sana untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
"Jaksa penyidik Kejati Kalimantan Timur sudah memanggil sebagai tersangka sebelumnya, namun tersangka tidak datang. Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Leonard menyampaikan melalui program tabur, kejaksaan mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




